Search

Sabtu, 24 Maret 2012

Takut, Berpisah, dengan Cinta

Kamu bisa menghadapinya,,,ketakutan bukanlah hal yang perlu dihindari tapi dihadapi dengan perlahan tapi pasti dan dengan keyakinan yang kuat. Begitu pula dengan perpisahan, disini kita berpisah, hal yang matang dan sudah ditimbang, dan diputuskan untuk kita berpisah menuju jalan masing2 dan liku kehidupan yang tak lagi bergandenna..berdoa mudah-mudahan kita bertemu di garis finish yang bahagia...bahagia dan penuh cinta...mau ngomongin dikit tentang cinta...ini sebuah pencitraan cinta yang menarik perhatian waktu baca sebuah novel, tapi lupa novel apa...(mau ngutip buku yang pernah dibaca, cuman lupa kek mana kata-katanya..intinya aja y..tambah improvosasi dikit)” aku mencintai mu, cinta itu akan berubah..berubah menjadi jenuh, butuh waktu sendiri namun kesendirian harus pula diberengi dengan kebosanan hingga tidakkan munafik jika kembali akrab...cinta itu berdinamika, kadang menunjukkan rasa sayang kadang penuh kekakuan...akan ada naik turun..akan ada yang mendekat..dan akan ada ynag menjauh...yang jelas tetap cinta, itu yang paling penting...seperti apapun...hanya itu cinta yang bisa kupersembahkan”
*buat teman aku yang nggak jadi pindah dari kosan...makasiii y.... nggak jadi galau n kesepian...(dibuat sehari setelah keputusannya)

Competition


Pertandingan...mmmm pasti ada yang menang dan kalah kan, ahhh itu biasa. Mau tau yang luar biasa??? Ini yang luar biasa. Berpeluh dan tertawa sangat menyenangkan dengan bola yang lalu lalang di langit senja yang menyengat. Wajah berpeluh memantulkan keceriaan. Bagaimana pun hasilnya kita telah bisa menguasai lapangan sepanjang sore.  Benar-benar menyenangkan, lewat pertandinan ini kamu dan aku bisa mengekspresikan diri sepuas-puasnya. Walaupun pertandingan adalah skenario lapangan yang spontan, tak dapat menurut kedendak pemain, jika kita  bersatu untuk saling memiliki rasa yang sama bahwa kita akan menang,hal  itu akan membawa kita  menuju kemenangan...kok susunan kalimat gue aneh banget ya...Tak ada halangan, semuanya lepas...melepas lelah dan kejenuhan akibat rutinitas yang penuh dan tiada henti. Sedikit bisa meregangkan otot yang telah kaku dan menjernihkan pikiran.
Semua suka...semua suka bola, melmbung, terlempar, terjatuh, dikejar, dipukul, blas pukul...tak lain adalah cermin dari kehidupan kita....
Saya suka hari ini,sore yang penuh arti... bermain itu menyenangkan, berlari di antara angin sore, sorotan matahari yang melembayung yang dismepurnakan dengan sportivitas yang tinggi....mensyukuri kelebihan dan menghargai kekurangan...
Makasiii banget buat yang udah mau main bola tadi...juga yang nonton...seruuuuuu....sering-sering aja ya kayak gitu...
Emang sehari setelah itu, teman ada yang ngotot buat main lagi...sampai ada yang mau cabut dari acara keluarganya...tapi apalah daya yang punya daya untuk bisa mewujudkan impian pacah talua kami udah pulang kaleeee dari tadi...apalagi mendung...pasti udah siap minum susu di temenin buku dongeng dengan judul dunia nyata tapi ajaib antah barantah yang bernama biokimia dan pke baju tidur... dongengnya belum selesai udah ketiduran heheheh...lho! kok tau yaak?!...yaak udah,met bobok yeeh....

Kamis, 09 Februari 2012

Belajar Odontologi Forensik

Yang pertama kali terbayang waktu baca judul modul Odontologi Forensik , ahhh akhirnya belajar ini juga! Menyelami yang namanya odontologi forensik yang sarat akan tindakan pidana, peraturan KUHAP dan KHUP, kewajiban dokter sebagai pembuat keterangan ahli, sebagai saksi ahli, pembuatan visum et repertum, dan membantu pihak kepolisian dalam pembuktian barang bukti berupa gigi geligi dan keadaan mulut.
Untuk dapat mengidentifikasi, dokter gigi harus menguasai anatomi, struktur gigi dan jaringan, pertumbuhan dan perkembangan gigi, perubahan yang terjadi di rongga mulut, perlukaan, radiologi odontologi forensik, dan hukum yang berkaitsn dengan kedokteran forensik dan tindak pidana.
Sebagai saksi ahli dokter gigi boleh membuka rahasia kedokteran di depan hakim dan penyidik. Hal ini tentu saja berttentangan dengan UU dan KHUAP, namun, berdasarkan KHUAP pasal 5 saksi ahli dilindungi atas pernyataannya. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi saksi ahli dari tuntutan keluarga pelaku dan pihak-pihak lain.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter gigi adalah pemeriksaan ilmiah yang bersifat objektif sehingga dokter gigi tidak boleh memanipulasi hasil pemeriksaannya. Hasil pemeriksaan pun harus diserahkan pada penyidik atau penyidik pembantu. Hasil pemeriksaan dapat berupa surat keterangna ahli dan berupa lisan. Namun, jika disampaikan secara lisan pada penyidik dan penyidik pembantu, keterangan ini tidak berlaku saat persidangan sehingga harus menghadirkan dokter gigi.
Permintaan bantuan dokter gigi harus dilakukan secara tertulis yang diminta oleh penyidik. Dokter gigi dapat dihadirkan pada saat penyidikan dan persidangan.
Peran dokter gigi sangat besar pada pembuktian tindak pidana, namun perkembangan ilmu dan keterampilan di bidang odontologi forensik  di Indonesia sangat ketinggalan jika dibandingkan di luar negeri. Ini benar-benar sangat disayangkan....