Search

Kamis, 09 Februari 2012

Belajar Odontologi Forensik

Yang pertama kali terbayang waktu baca judul modul Odontologi Forensik , ahhh akhirnya belajar ini juga! Menyelami yang namanya odontologi forensik yang sarat akan tindakan pidana, peraturan KUHAP dan KHUP, kewajiban dokter sebagai pembuat keterangan ahli, sebagai saksi ahli, pembuatan visum et repertum, dan membantu pihak kepolisian dalam pembuktian barang bukti berupa gigi geligi dan keadaan mulut.
Untuk dapat mengidentifikasi, dokter gigi harus menguasai anatomi, struktur gigi dan jaringan, pertumbuhan dan perkembangan gigi, perubahan yang terjadi di rongga mulut, perlukaan, radiologi odontologi forensik, dan hukum yang berkaitsn dengan kedokteran forensik dan tindak pidana.
Sebagai saksi ahli dokter gigi boleh membuka rahasia kedokteran di depan hakim dan penyidik. Hal ini tentu saja berttentangan dengan UU dan KHUAP, namun, berdasarkan KHUAP pasal 5 saksi ahli dilindungi atas pernyataannya. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi saksi ahli dari tuntutan keluarga pelaku dan pihak-pihak lain.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter gigi adalah pemeriksaan ilmiah yang bersifat objektif sehingga dokter gigi tidak boleh memanipulasi hasil pemeriksaannya. Hasil pemeriksaan pun harus diserahkan pada penyidik atau penyidik pembantu. Hasil pemeriksaan dapat berupa surat keterangna ahli dan berupa lisan. Namun, jika disampaikan secara lisan pada penyidik dan penyidik pembantu, keterangan ini tidak berlaku saat persidangan sehingga harus menghadirkan dokter gigi.
Permintaan bantuan dokter gigi harus dilakukan secara tertulis yang diminta oleh penyidik. Dokter gigi dapat dihadirkan pada saat penyidikan dan persidangan.
Peran dokter gigi sangat besar pada pembuktian tindak pidana, namun perkembangan ilmu dan keterampilan di bidang odontologi forensik  di Indonesia sangat ketinggalan jika dibandingkan di luar negeri. Ini benar-benar sangat disayangkan....